Home Playlist Login
Bimbingan 28 Dec 2025

Bimwin Part 1

Simpan
Bimbingan Perkawinan Pra Nikah (Membangun Keluarga Sakinah, Mawaddah, wa Rahmah)
Bimbingan Perkawinan Pra Nikah merupakan proses pembinaan yang sangat penting dan strategis bagi calon pengantin. Pernikahan dalam Islam bukanlah peristiwa sesaat, melainkan perjalanan panjang yang akan dijalani seumur hidup. Banyak rumah tangga mengalami kegagalan bukan karena tidak adanya cinta, tetapi karena kurangnya pemahaman tentang makna pernikahan, hak dan kewajiban, serta cara menyikapi perbedaan dan ujian kehidupan.
Oleh sebab itu, bimbingan ini bertujuan memberikan bekal ilmu agar calon pengantin memahami bahwa pernikahan adalah ibadah, amanah, dan tanggung jawab besar yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.
Landasan Al-Qur’an tentang Pernikahan
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً
Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar-Rum: 21)
Ayat ini menjelaskan bahwa pernikahan adalah bagian dari tanda kebesaran Allah SWT. Kata litaskunuu ilaihaa menunjukkan tujuan utama pernikahan, yaitu terciptanya ketenangan jiwa. Suami dan istri seharusnya menjadi tempat berlindung, bukan sumber ketakutan atau tekanan.
Allah juga menyebutkan dua pilar penting dalam rumah tangga, yaitu mawaddah (cinta yang tumbuh dari hati) dan rahmah (kasih sayang yang melahirkan kesabaran). Mawaddah bisa berkurang seiring waktu, tetapi rahmah harus terus dijaga agar rumah tangga tetap utuh meskipun menghadapi berbagai ujian kehidupan.
Landasan Hadits tentang Kesiapan Menikah
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ
Artinya: “Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian telah mampu, maka menikahlah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menegaskan bahwa pernikahan mensyaratkan kemampuan. Para ulama menjelaskan bahwa kemampuan yang dimaksud tidak hanya terbatas pada kemampuan finansial, tetapi juga kemampuan mental, emosional, dan tanggung jawab moral sebagai suami atau istri.
Menikah tanpa kesiapan seringkali menyebabkan konflik berkepanjangan, karena masing-masing pasangan belum siap menghadapi perbedaan karakter, tekanan ekonomi, dan tanggung jawab pengasuhan anak.
Tujuan Pernikahan dalam Islam
(1) Menyempurnakan ibadah dan iman, karena pernikahan merupakan bagian dari sunnah Rasulullah ﷺ.
(2) Mewujudkan ketenangan jiwa, sehingga rumah tangga menjadi tempat kembali yang menenangkan.
(3) Menjaga kehormatan diri dan masyarakat dari perbuatan yang dilarang syariat.
(4) Membentuk keluarga sakinah yang kokoh dalam iman dan akhlak.
(5) Melahirkan generasi shalih yang menjadi penerus kebaikan di tengah umat.
Hak dan Kewajiban Suami
(1) Menjadi pemimpin keluarga dengan penuh tanggung jawab dan kebijaksanaan.
(2) Memberikan nafkah lahir dan batin secara halal dan berkesinambungan.
(3) Membimbing istri dan anak dalam ibadah dan akhlak.
(4) Melindungi keluarga serta menjaga kehormatan dan keamanan rumah tangga.
Hak dan Kewajiban Istri
(1) Taat kepada suami dalam perkara kebaikan dan tidak bertentangan dengan syariat Islam.
(2) Menjaga kehormatan diri, suami, dan keluarga.
(3) Mengelola rumah tangga dengan amanah dan kesabaran.
(4) Mendidik anak dengan kasih sayang, keteladanan, dan nilai-nilai keislaman.
Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Islam menempatkan pernikahan sebagai ikatan suci yang dilandasi oleh kasih sayang dan akhlak mulia. Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, baik fisik, verbal, psikologis, maupun ekonomi, bertentangan dengan tujuan utama pernikahan dalam Islam.
Hukum KDRT Menurut Al-Qur’an
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya: “Dan bergaullah dengan mereka (istri-istri) secara patut.” (QS. An-Nisa: 19)
Ayat ini memerintahkan suami untuk memperlakukan istri dengan cara yang baik, penuh adab, dan manusiawi. Para ulama tafsir menjelaskan bahwa mu‘asyarah bil ma‘ruf mencakup tutur kata yang lembut, sikap yang menenangkan, serta larangan menyakiti istri dalam bentuk apa pun. Kekerasan jelas bukan bagian dari akhlak Islam.
Hukum KDRT Menurut Hadis Nabi ﷺ
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي
Artinya: “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku.” (HR. Tirmidzi)
Hadis ini menegaskan bahwa ukuran kebaikan seorang muslim dapat dilihat dari bagaimana ia memperlakukan keluarganya. Rasulullah ﷺ tidak pernah melakukan kekerasan kepada istri-istrinya, bahkan dalam kondisi emosi sekalipun. Maka, segala bentuk KDRT adalah perbuatan tercela dan bertentangan dengan sunnah Nabi.
Hukum KDRT Menurut Aturan Pemerintah
Negara Republik Indonesia secara tegas melarang kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa KDRT meliputi: (1) Kekerasan fisik
(2) Kekerasan psikis
(3) Kekerasan seksual
(4) Penelantaran rumah tangga
Pelaku KDRT dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara dan/atau denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, KDRT bukan hanya pelanggaran agama, tetapi juga merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius.
Oleh sebab itu, calon pengantin wajib memahami bahwa rumah tangga tidak boleh dibangun di atas kekerasan, ancaman, atau paksaan, melainkan di atas kasih sayang, dialog, dan tanggung jawab bersama.
Penutup dan Doa
رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا
Artinya: “Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan dan keturunan sebagai penyejuk mata dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Furqan: 74)
Doa-Doa Tambahan untuk Kehidupan Rumah Tangga
رَبَّنَا أَفْرِغْ عَلَيْنَا صَبْرًا وَتَوَفَّنَا مُسْلِمِينَ
Artinya: “Ya Tuhan kami, limpahkanlah kepada kami kesabaran dan wafatkanlah kami dalam keadaan berserah diri kepada-Mu.” (QS. Al-A‘raf: 126)
Doa ini sangat relevan dibaca oleh suami istri agar dikaruniai kesabaran dalam menghadapi perbedaan, ujian ekonomi, dan tantangan kehidupan rumah tangga.
اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا وَاصْرِفْ عَنَّا الشَّيْطَانَ
Artinya: “Ya Allah, satukanlah hati kami dan jauhkanlah kami dari godaan setan.”
Doa ini dibaca agar Allah SWT menyatukan hati suami istri, menjauhkan perselisihan, dan menghindarkan rumah tangga dari bisikan setan yang merusak keharmonisan.
اللَّهُمَّ اجْعَلْ بُيُوتَنَا بُيُوتًا مُبَارَكَةً مَمْلُوءَةً بِذِكْرِكَ
Artinya: “Ya Allah, jadikanlah rumah-rumah kami sebagai rumah yang penuh keberkahan dan senantiasa dipenuhi dengan mengingat-Mu.”
Doa ini mengajarkan agar rumah tangga tidak hanya menjadi tempat tinggal, tetapi juga menjadi tempat tumbuhnya iman, ketenangan, dan keberkahan hidup.
Disusun oleh:
Habib Ismail Al Qadri
Kembali ke Daftar

Diskusi

Ingin bergabung dalam diskusi?

Silakan login terlebih dahulu untuk menulis komentar.

Login Sekarang
Administrator • 28 Dec 17:45
Halo