Bimbingan Perkawinan Pra Nikah
(Membangun Keluarga Sakinah, Mawaddah, wa Rahmah)
Bimbingan Perkawinan Pra Nikah merupakan proses pembinaan
yang sangat penting dan strategis bagi calon pengantin.
Pernikahan dalam Islam bukanlah peristiwa sesaat, melainkan
perjalanan panjang yang akan dijalani seumur hidup.
Banyak rumah tangga mengalami kegagalan bukan karena
tidak adanya cinta, tetapi karena kurangnya pemahaman
tentang makna pernikahan, hak dan kewajiban, serta cara
menyikapi perbedaan dan ujian kehidupan.
Oleh sebab itu, bimbingan ini bertujuan memberikan bekal
ilmu agar calon pengantin memahami bahwa pernikahan
adalah ibadah, amanah, dan tanggung jawab besar yang
akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.
Landasan Al-Qur’an tentang Pernikahan
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا
لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً
Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah
Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu
sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya, dan Dia
menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.”
(QS. Ar-Rum: 21)
Ayat ini menjelaskan bahwa pernikahan adalah bagian dari
tanda kebesaran Allah SWT. Kata litaskunuu ilaihaa
menunjukkan tujuan utama pernikahan, yaitu terciptanya
ketenangan jiwa. Suami dan istri seharusnya menjadi tempat
berlindung, bukan sumber ketakutan atau tekanan.
Allah juga menyebutkan dua pilar penting dalam rumah
tangga, yaitu mawaddah (cinta yang tumbuh dari
hati) dan rahmah (kasih sayang yang melahirkan
kesabaran). Mawaddah bisa berkurang seiring waktu, tetapi
rahmah harus terus dijaga agar rumah tangga tetap utuh
meskipun menghadapi berbagai ujian kehidupan.
Landasan Hadits tentang Kesiapan Menikah
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ
فَلْيَتَزَوَّجْ
Artinya: “Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian
telah mampu, maka menikahlah.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menegaskan bahwa pernikahan mensyaratkan
kemampuan. Para ulama menjelaskan bahwa kemampuan
yang dimaksud tidak hanya terbatas pada kemampuan
finansial, tetapi juga kemampuan mental, emosional, dan
tanggung jawab moral sebagai suami atau istri.
Menikah tanpa kesiapan seringkali menyebabkan konflik
berkepanjangan, karena masing-masing pasangan belum
siap menghadapi perbedaan karakter, tekanan ekonomi,
dan tanggung jawab pengasuhan anak.
Tujuan Pernikahan dalam Islam
(1) Menyempurnakan ibadah dan iman, karena pernikahan merupakan bagian dari sunnah Rasulullah ﷺ.
(2) Mewujudkan ketenangan jiwa, sehingga rumah tangga menjadi tempat kembali yang menenangkan.
(3) Menjaga kehormatan diri dan masyarakat dari perbuatan yang dilarang syariat.
(4) Membentuk keluarga sakinah yang kokoh dalam iman dan akhlak.
(5) Melahirkan generasi shalih yang menjadi penerus kebaikan di tengah umat.
(1) Menyempurnakan ibadah dan iman, karena pernikahan merupakan bagian dari sunnah Rasulullah ﷺ.
(2) Mewujudkan ketenangan jiwa, sehingga rumah tangga menjadi tempat kembali yang menenangkan.
(3) Menjaga kehormatan diri dan masyarakat dari perbuatan yang dilarang syariat.
(4) Membentuk keluarga sakinah yang kokoh dalam iman dan akhlak.
(5) Melahirkan generasi shalih yang menjadi penerus kebaikan di tengah umat.
Hak dan Kewajiban Suami
(1) Menjadi pemimpin keluarga dengan penuh tanggung jawab dan kebijaksanaan.
(2) Memberikan nafkah lahir dan batin secara halal dan berkesinambungan.
(3) Membimbing istri dan anak dalam ibadah dan akhlak.
(4) Melindungi keluarga serta menjaga kehormatan dan keamanan rumah tangga.
(1) Menjadi pemimpin keluarga dengan penuh tanggung jawab dan kebijaksanaan.
(2) Memberikan nafkah lahir dan batin secara halal dan berkesinambungan.
(3) Membimbing istri dan anak dalam ibadah dan akhlak.
(4) Melindungi keluarga serta menjaga kehormatan dan keamanan rumah tangga.
Hak dan Kewajiban Istri
(1) Taat kepada suami dalam perkara kebaikan dan tidak bertentangan dengan syariat Islam.
(2) Menjaga kehormatan diri, suami, dan keluarga.
(3) Mengelola rumah tangga dengan amanah dan kesabaran.
(4) Mendidik anak dengan kasih sayang, keteladanan, dan nilai-nilai keislaman.
(1) Taat kepada suami dalam perkara kebaikan dan tidak bertentangan dengan syariat Islam.
(2) Menjaga kehormatan diri, suami, dan keluarga.
(3) Mengelola rumah tangga dengan amanah dan kesabaran.
(4) Mendidik anak dengan kasih sayang, keteladanan, dan nilai-nilai keislaman.
Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Islam menempatkan pernikahan sebagai ikatan suci yang
dilandasi oleh kasih sayang dan akhlak mulia. Oleh karena
itu, segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, baik
fisik, verbal, psikologis, maupun ekonomi, bertentangan
dengan tujuan utama pernikahan dalam Islam.
Hukum KDRT Menurut Al-Qur’an
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya: “Dan bergaullah dengan mereka (istri-istri)
secara patut.”
(QS. An-Nisa: 19)
Ayat ini memerintahkan suami untuk memperlakukan istri
dengan cara yang baik, penuh adab, dan manusiawi.
Para ulama tafsir menjelaskan bahwa mu‘asyarah bil
ma‘ruf mencakup tutur kata yang lembut, sikap yang
menenangkan, serta larangan menyakiti istri dalam bentuk
apa pun. Kekerasan jelas bukan bagian dari akhlak Islam.
Hukum KDRT Menurut Hadis Nabi ﷺ
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي
Artinya: “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik
terhadap keluarganya, dan aku adalah yang paling baik
terhadap keluargaku.”
(HR. Tirmidzi)
Hadis ini menegaskan bahwa ukuran kebaikan seorang
muslim dapat dilihat dari bagaimana ia memperlakukan
keluarganya. Rasulullah ﷺ tidak pernah melakukan
kekerasan kepada istri-istrinya, bahkan dalam kondisi
emosi sekalipun. Maka, segala bentuk KDRT adalah
perbuatan tercela dan bertentangan dengan sunnah Nabi.
Hukum KDRT Menurut Aturan Pemerintah
Negara Republik Indonesia secara tegas melarang
kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa KDRT
meliputi:
(1) Kekerasan fisik
(2) Kekerasan psikis
(3) Kekerasan seksual
(4) Penelantaran rumah tangga
(2) Kekerasan psikis
(3) Kekerasan seksual
(4) Penelantaran rumah tangga
Pelaku KDRT dapat dikenai sanksi pidana berupa
hukuman penjara dan/atau denda sesuai ketentuan hukum
yang berlaku. Dengan demikian, KDRT bukan hanya
pelanggaran agama, tetapi juga merupakan tindak pidana
yang memiliki konsekuensi hukum serius.
Oleh sebab itu, calon pengantin wajib memahami bahwa
rumah tangga tidak boleh dibangun di atas kekerasan,
ancaman, atau paksaan, melainkan di atas kasih sayang,
dialog, dan tanggung jawab bersama.
Penutup dan Doa
رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا
قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا
Artinya: “Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami
pasangan dan keturunan sebagai penyejuk mata dan
jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.”
(QS. Al-Furqan: 74)
Doa-Doa Tambahan untuk Kehidupan Rumah Tangga
رَبَّنَا أَفْرِغْ عَلَيْنَا صَبْرًا وَتَوَفَّنَا مُسْلِمِينَ
Artinya: “Ya Tuhan kami, limpahkanlah kepada kami
kesabaran dan wafatkanlah kami dalam keadaan berserah
diri kepada-Mu.”
(QS. Al-A‘raf: 126)
Doa ini sangat relevan dibaca oleh suami istri agar
dikaruniai kesabaran dalam menghadapi perbedaan,
ujian ekonomi, dan tantangan kehidupan rumah tangga.
اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا وَاصْرِفْ عَنَّا الشَّيْطَانَ
Artinya: “Ya Allah, satukanlah hati kami dan jauhkanlah
kami dari godaan setan.”
Doa ini dibaca agar Allah SWT menyatukan hati suami
istri, menjauhkan perselisihan, dan menghindarkan rumah
tangga dari bisikan setan yang merusak keharmonisan.
اللَّهُمَّ اجْعَلْ بُيُوتَنَا بُيُوتًا مُبَارَكَةً
مَمْلُوءَةً بِذِكْرِكَ
Artinya: “Ya Allah, jadikanlah rumah-rumah kami sebagai
rumah yang penuh keberkahan dan senantiasa dipenuhi
dengan mengingat-Mu.”
Doa ini mengajarkan agar rumah tangga tidak hanya
menjadi tempat tinggal, tetapi juga menjadi tempat
tumbuhnya iman, ketenangan, dan keberkahan hidup.
Disusun oleh:
Habib Ismail Al Qadri
Habib Ismail Al Qadri