Dalil & Referensi
Pernikahan adalah gerbang suci yang dibangun atas dasar ketaatan kepada Allah SWT. Ia bukan sekadar ikatan duniawi, melainkan perjanjian agung (mitsaqan ghalizhan) yang memiliki dimensi spiritual dan sosial yang mendalam. Allah SWT berfirman mengenai tujuan utama pernikahan:
Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesunggungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar-Rum [30]: 21)
Ayat ini menjadi landasan bahwa seluruh syarat pernikahan, baik secara syar’i maupun administratif (PMA), bertujuan untuk mencapai ketenangan (litaskunu), kasih (mawaddah), dan sayang (rahmah).
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Saudaraku seiman yang dirahmati Allah, pernikahan adalah anugerah terindah. Namun, gerbang menuju anugerah ini harus dilalui dengan persiapan yang matang dan legalitas yang sempurna. Dalam konteks Indonesia, pernikahan yang sah bukan hanya harus memenuhi rukun syariat, tetapi juga syarat administrasi yang diatur oleh negara, khususnya melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) dan Undang-Undang Perkawinan.
Kepatuhan kita terhadap hukum negara, selama tidak bertentangan dengan syariat, adalah bagian dari ketaatan kita kepada Ulil Amri (pemimpin). Mengurus syarat nikah sesuai PMA bukan sekadar urusan birokrasi, tetapi upaya menjaga kemaslahatan, melindungi hak-hak pasangan, dan memberikan kepastian hukum bagi keturunan kita di masa depan. Pernikahan yang tidak dicatat, meski sah secara agama, akan rentan terhadap masalah sosial dan hukum.
Rukun Dasar Pernikahan (Fondasi Syariat)
Sebelum membahas syarat administratif, kita harus tegaskan kembali Rukun Nikah—lima pilar yang tanpanya pernikahan dianggap batal secara syar'i:
- 1. Calon Suami dan Calon Istri: Keduanya harus memenuhi syarat sah (tidak terikat pernikahan lain bagi wanita, bukan mahram, dll.).
- 2. Wali Nikah: Bagi wanita, keberadaan wali adalah wajib. Wali bertanggung jawab menjaga kemaslahatan pengantin wanita.
- 3. Dua Orang Saksi Laki-Laki yang Adil: Saksi memastikan pernikahan dilakukan secara terbuka dan sah, bukan sembunyi-sembunyi.
- 4. Mahar (Mas Kawin): Walaupun bukan rukun, mahar adalah kewajiban yang harus diserahkan suami kepada istri sebagai penghormatan.
- 5. Ijab dan Qabul: Ucapan penyerahan (Ijab) dari wali dan penerimaan (Qabul) dari calon suami.
Syarat Nikah Sesuai PMA: Menguatkan Perlindungan dan Legalitas
PMA dan UU Perkawinan (terutama setelah revisi UU No. 16 Tahun 2019) menambahkan syarat yang bersifat administratif dan perlindungan. Syarat-syarat ini adalah perwujudan kasih sayang negara untuk memastikan pernikahan berlangsung dalam kondisi paling ideal, sehat, dan matang.
1. Kematangan Usia (Syarat Fundamental)
Syariat menekankan baligh (dewasa secara biologis), namun PMA menetapkan batas usia minimal untuk mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA): usia minimal 19 (sembilan belas) tahun, baik bagi pria maupun wanita. Kebijakan ini lahir dari hikmah yang mendalam. Kematangan bukan hanya fisik, tetapi juga mental, emosional, dan finansial. Menikah di usia yang matang akan mengurangi risiko perceraian dan memastikan pasangan mampu mengemban tanggung jawab mendidik anak dan membangun rumah tangga yang stabil.
2. Persetujuan dan Tanpa Paksaan
Pernikahan harus didasarkan pada kerelaan kedua belah pihak. Secara administrasi, hal ini dijamin melalui dokumen persetujuan. Tidak ada paksaan dalam Islam, dan negara menjamin hak setiap individu untuk memilih pasangannya. Pernikahan paksa hanya akan menghasilkan penderitaan, bukan sakinah.
3. Administrasi Kependudukan yang Lengkap
Persyaratan administrasi seperti KTP, Kartu Keluarga, dan surat pengantar dari desa/kelurahan (Model N1, N2, N4, dst.) memastikan bahwa data diri pasangan adalah valid, tidak ada duplikasi pernikahan (poligami tanpa izin), dan tidak ada halangan syar’i yang tersembunyi. Kelengkapan dokumen adalah jembatan menuju kepastian hukum akta nikah.
4. Pemeriksaan Kesehatan dan Sertifikasi Bimbingan Perkawinan
Dalam beberapa wilayah, KUA mewajibkan calon pengantin untuk mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) dan menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan (seperti tes darah). Ini adalah syarat yang sangat bijaksana. Bimwin membekali pasangan dengan ilmu manajemen konflik, komunikasi, dan hak/kewajiban. Pemeriksaan kesehatan memastikan pasangan siap secara fisik, mencegah penyakit menular, dan merencanakan keturunan yang sehat. Kesehatan rumah tangga adalah prasyarat bagi ketenangan.
5. Tidak Ada Halangan Syar'i dan Hukum
KUA akan memastikan tidak ada penghalang pernikahan, seperti:
- Hubungan mahram (nasab, susuan, atau pernikahan).
- Salah satu pihak masih terikat dalam pernikahan yang sah.
- Bagi wanita yang pernah menikah, telah habis masa iddahnya.
- Perbedaan agama yang menghalangi keabsahan (misalnya, wanita Muslimah menikah dengan pria non-Muslim).
Pesan Bijaksana: Nikah yang Diberkahi
Saudaraku, mari kita lihat semua syarat ini sebagai bentuk penjagaan (hifz) Allah atas kita. Ketika kita menaati syarat agama dan hukum negara, kita sedang menanam pondasi yang kokoh. Jangan pernah menganggap remeh persyaratan PMA. Mengabaikannya demi ‘kemudahan’ sesaat hanya akan menimpakan beban dan masalah yang jauh lebih besar di masa depan, terutama terkait warisan, hak anak, dan perceraian. Pernikahan yang didasari ilmu, legalitas, dan ketaatan adalah pernikahan yang paling mungkin meraih sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Penutup
Kesimpulannya, pernikahan yang sempurna di mata Allah dan negara adalah yang memenuhi Rukun Syariat dan Syarat Administrasi (PMA). Mari kita persiapkan diri kita, tidak hanya secara finansial dan resepsi, tetapi yang utama adalah kesiapan mental, spiritual, dan legalitas. Dengan memenuhi semua syarat ini, kita menunjukkan keseriusan kita dalam membangun peradaban kecil yang bernama keluarga, yang insya Allah diberkahi oleh Allah SWT.
Ya Allah, jadikanlah setiap pasangan yang hendak menikah dimudahkan urusannya, ditetapkan niatnya, dan dipenuhi rumah tangganya dengan ketenangan, kasih sayang, dan ketaatan kepada-Mu.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.